Kehidupan kerohanian bangsa merupakan salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia, yang termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945. Pendidikan merupakan salah satu program pembinaan di dalam negeri. Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan harus dimulai pada tingkat satuan pendidikan dasar untuk memenuhi kualifikasi sumber daya manusia Indonesia.
Peningkatan kualitas pendidikan melalui Dana Operasional Bantuan Sekolah (OSA) merupakan salah satu upaya dari berbagai program pemerintah. Yayasan BOS merupakan program dukungan pemerintah bagi sekolah-sekolah di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dana dari dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membiayai biaya material sekolah dasar dan menengah sebagai vektor wajib belajar dan bila diperlukan untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang dapat dibiayai antara lain untuk pengembangan perpustakaan, pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler. Juga untuk kegiatan penilaian pembelajaran, perolehan alat peraga multimedia, pengembangan profesional guru dan guru serta pengembangan manajemen sekolah. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk penerimaan siswa baru, menjalankan sekolah, membayar listrik dan utilitas, membayar, memelihara dan memelihara fasilitas sekolah.
Penyaluran dana BOS dilakukan langsung oleh RKUN ke rekening sekolah penerima dana BOS sesuai dengan Surat Rekomendasi Alokasi BOS Kantor Akuntan Umum yang diterbitkan oleh Nota Rekomendasi Badan Pelaksana Anggaran Kantor.
KPPN membuat penugasan setelah memverifikasi kelayakan antara SC dan daftar aplikasi penugasan untuk masing-masing kabupaten, jumlah sekolah dan alokasi nominal.
Penyaluran dana BOS pada awalnya disalurkan ke rekening sekolah dari Rekening Kas Umum (TCA) melalui Rekening Kas Daerah Provinsi (PTCA). Skema ini menyebabkan sekolah menunda penyaluran dana BOS. Apalagi di awal tahun, banyak direksi sekolah yang terpaksa menanggung biaya pemeliharaan sekolah.
Keterlambatan penerimaan dana BS tentu saja menyebabkan terganggunya proses pendidikan para siswa. Mulai tahun 2020, kebijakan penyaluran berubah untuk mempercepat penyaluran dana BOS dengan menyalurkan dana BOS melalui 34 KPPN Pemprov mitra langsung ke rekening sekolah di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut, melewati RKUD.
Salah satunya KPPN Surabaya II yang menyalurkan dana BOS ke seluruh sekolah di Provinsi Jawa Timur. Mendekati agen pembayaran ke sekolah yang menerima dana BOS. Direktorat Jenderal Keuangan (DJPb) memperluas jangkauan agen pembayar dana BOS ke seluruh KPPN di seluruh Indonesia mulai tahun 2022.
Pada tahun 2022, KPPN Banyuwangi menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah di wilayah Banyuwangi. Hal ini tentunya merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyaluran dana BOS ke rekening sekolah. Dengan mendekatkan lembaga pembayar ke sekolah binaan, KPPN dapat mengatasi permasalahan yang muncul pada tahun-tahun sebelumnya dengan lebih cepat.
Dilihat dari mekanisme penyalurannya, dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu dana BOS reguler, dana Afirmasi BOS, dan dana Kinerja BOS.
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang diperuntukkan untuk biaya operasional seluruh siswa SD dan SMP.
Dana Imbalan BOS adalah dana BOS yang dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung berjalannya normal sekolah dasar dan menengah di daerah tertinggal.
Dana Kinerja BOS adalah dana BOS yang diberikan kepada divisi sekolah dasar dan menengah yang dianggap sah dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Dana BOS reguler disalurkan dalam tiga tahap. Itu pada tahap 30 persen, saya tidak akan sampai Januari. Sampai 40 persen di Tahap II, tidak sebelum April. 30 persen lagi di tahap III paling cepat September. Sedangkan Dana BOS Affermation dan Dana BOS Kinerja sudah akan dijual secara bertahap pada bulan April.
Anggaran dana BOS 2022 yang dilimpahkan KPPN Banyuwangi ke Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 171.799.690.000. Dana tersebut terdiri dari hibah BOS reguler sebesar R171.739.690.000 dan alokasi dari Dana Efisiensi BOS sebesar R60.000.000.
Pelaksanaan alokasi dana BOS sampai dengan triwulan III tahun 2022 sebesar 67,16% atau sebesar Rp. Pelaksanaan tahap pertama adalah 29,07 persen atau $49 juta dan $927.434.000 di 1.016 sekolah. Sedangkan pelaksanaan tahap kedua sebesar 38,08 persen atau Rs 65.391.099.205 per 1006 sekolah. Pada saat yang sama, persentase pelaksanaan distribusi dana efisiensi BOS adalah 100% atau 60 juta rubel. untuk sebuah sekolah.
Dengan dana BOS, hal ini dapat dijadikan sebagai insentif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan menciptakan sumber daya manusia yang handal. Kami berharap penyaluran dana BOS dapat bermanfaat bagi semua pihak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di ujung timur pulau Jawa, dan pendidikan kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. (*)
*) Ketua Veraki di CPN Banyuwangi.