Kota Malang (Kamanag) --- Mulai tahun 2023, dana APBD akan dialokasikan untuk pendidikan agama dan agama dalam APBD. Rohmat Muljana, Sekretaris Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami masih berusaha mengklarifikasi aturan yang mencegah [anggaran APHA dihabiskan untuk agama dan pendidikan agama]. Tapi ada peluang bagus untuk maju,” kata Rohmat usai mengunjungi Madrasah Aliya Negeri (MAN) di Malang, Jumat (30 September 2022).
Ia juga didampingi Binti Makudara, Ketua MAN 1 Kota Malang, dan Mizan Syaron, Kabag Humas, Informasi dan Informatika Ditjen Pendidikan Islam.
Menurut Rokhmat, masih ada masalah regulasi dalam pembagian APBD negara bagian untuk pendidikan agama dan agama. Kemenag berdiskusi dengan Kemendagri terkait revisi berbagai peraturan yang berlaku untuk mendukung organisasi pemerintah daerah dalam pendidikan agama dan agama di wilayahnya.
“Banyak proyek yang dibahas, salah satunya subsidi internal. Anggaran daerah dialokasikan kepada pemerintah provinsi atau Kementerian Agama untuk mengalokasikan dana pendidikan agama dan agama.
“Skema ini sudah diterapkan di Jawa Tengah dan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Rohmat, pemisahan pendidikan agama dan agama dalam APBD sangat perlu, karena kontribusi lembaga pendidikan yang didukung Kemenag terhadap APC sangat tinggi mencapai 18 persen. Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Kementerian Agama hanya 11% (54 miliar). "Jadi selisih kebutuhan tetap serendah 7 persen atau sekitar US$42 miliar," katanya.
Suhajar Diantora, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Comandagri) juga memaparkan rencana penyaluran APBD 2023 untuk pendidikan agama dan agama. Suhajar Diantoro, berbicara di Pada forum yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Depok pada 16 Agustus 2022, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan. Menteri Dalam Negeri terkait dengan aturan anggaran tahun 2023. Keputusan ini akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, persetujuan, dan finalisasi APBD tahun anggaran 2023.
Suhajar mengatakan, pelayanan pendidikan umum yang bercirikan keagamaan, seperti madrasah, dan pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, kabupaten juga harus memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang pelayanan utama yang harus diberikan oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah pendidikan.
“Proyek Permendagri tahun anggaran 2023 akan diatur lebih jelas dan tegas sehingga alokasi APBD bisa masuk ke madrasah, pesantren, pendidikan agama dan agama lain di bawah Kementerian Agama,” ujarnya. Kementerian Dalam Negeri