“Melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kami mengusulkan solusi, dari sisi defisit pendidikan khususnya dari sisi hasil belajar, yang pertama penguatan PAUD,- kata Anedeta pada Musyawarah Nasional Pendidikan,- Solusi dan Lengkap Nasional Kamis di Universitas Negeri Jakarta Hal itu ditemukan dalam rekening Sistem Pendidikan di Jakarta.
Anidit mengatakan penguatan PAUD adalah kunci untuk menjembatani, karena literatur menunjukkan kesenjangan belajar dimulai pada hari pertama anak-anak masuk SD 1.
Kemendikbudristek: Mempromosikan PAUD bisa mengisi kesenjangan pendidikan antar Jabar. Festival Film Pendek PAUDA AMA ZIGORRA Himbadi.
Kesenjangan muncul karena anak-anak dari keluarga kelas menengah ke atas tidak memiliki keterampilan akademik dan bahasa yang diperlukan untuk berhasil di sekolah. Ini tentu bukan anak-anak dari keluarga kelas menengah.
Oleh karena itu, RUU Sistem Pendidikan Nasional berupaya memperkuat PAUD dengan beberapa cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Pertama-tama, PAUD diakui sebagai standar pendidikan menurut Pasal 23, yang menyatakan bahwa "Standar Sekolah Prasekolah harus mendorong pancasila, nilai-nilai agama dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik, kognitif, melek huruf dan emosional."
“Saat ini PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan oleh undang-undang yang bersangkutan, sehingga sulit mendapatkan prioritas dari pemerintah, maka akan kita bahas dalam Pasal 23”, kata Anedetta.
Kedua, guru PAUD dapat diakui sebagai guru menurut Pasal 108 yang berbunyi: “Guru. Mereka akan menjadi guru profesional pada jenjang pendidikan formal, dan (b) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dan nonformal. Aliran. "
Ketiga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pendidikan prasekolah diperlukan selama satu tahun. “Karena ini bagian dari wajib belajar, maka menjadi tugas pemerintah untuk segera memberikan layanan gratis,” tambah Oninedeta.
Kemendikbudrist: Penguatan program PAUD bisa mengurangi kesenjangan pendidikan.
Kemendikbudris: Promosikan PAUD Bisa Tutup Kesenjangan Pendidikan Antar Kemendikbudrist: UU Sisdiknas Mengakui Guru PAUD
Selain penguatan PAUD, kata dia, kesenjangan ini dicapai melalui kebijakan yang berimbang, yakni dengan menetapkan standar nasional pendidikan secara normatif dan berkeadilan, sesuai Pasal 75 ayat 1.
Dia mengatakan: "Target tunggal diterapkan di tingkat nasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, mendorong setiap daerah untuk menetapkan target yang realistis, dapat dicapai dan terus ditingkatkan."
Kemudian, wajib belajar pendidikan menengah diperkenalkan secara bertahap sesuai dengan kondisi daerah, menurut Pasal 7 ayat 4. Namun, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 5, pemerintah pusat harus membantu negara-negara yang belum mencapai tingkat pendidikan dasar.
Wartawan: Suchi Nurhaliza Redaktur: Endang Sukarelawati HAK CIPTA © ANTARA 2022